Pembentukan SWF di Indonesia

Keberadaan lembaga SWF di Indonesia telah melalui jalan berliku. Mulai dari PIP yang diselenggarakan Kementerian Keuangan, PT. SMI yang orientasinya pada infrastruktur, dan UMI yang fokus pada pembiayaan UMKM, hingga pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA).

Sebagai negara yang tergolong dalam salah satu emerging economy dunia, Indonesia memiliki langkah-langkah strategis dalam proses merangkak naik menjadi negara maju. Salah satu upaya tersebut adalah dengan mendirikan sovereign wealth fund atau badan pengelola dana investasi milik negara. Selama ini, praktik yang terjadi di Indonesia adalah dana investasi dari dalam maupun luar negeri dikelola oleh instansi yang terpisah-pisah sehingga cukup sulit untuk membentuk suatu kerangka stratejik, khususnya ketika persoalan mengerucut pada alokasi dana yang dimaksud dan mana sektor-sektor prioritas pembangunan yang perlu didanai dari investasi yang telah dikumpulkan.

Setidaknya terdapat lima urgensi SWF berdiri di Indonesia. Pertama, terjadi stagnasi investasi langsung asing atau FDI yang artinya memerlukan stimulus yang lebih serius. Kedua, rasio hutang terhadap PDB harus tetap terkendali yang menunjukkan bahwa kaitan antara hutang dan PDB masih belum dapat terkelola dengan baik. Ketiga, kapasitas pembiayaan BUMN semakin terbatas dengan ditunjukkan belum adanya solusi terkait BUMN yang macet beroperasi dan memerlukan suntikan dana dari pemerintah. Keempat, terdapat kesenjangan antara pendanaan domestik dan estimasi kebutuhan pembiayaan untuk infrastruktur nasional. Terakhir, kelima, sejumlah investor tertarik untuk berinvestasi namun memerlukan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan.

Lembaga Pengelola Investasi

Dengan kelima urgensi di atas, terbentuklah Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) yang diatur dalam Omnibus Law, yakni UU No. 11 Tahun 2019 tentang Cipta Kerja Bab X Pasal 154 ayat (3) dan 156 ayat (1). Dipertegas lagi dengan Peraturan Pemerintah tahun 2020 No. 73 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan No. 74 tentang Lembaga pengelola Investasi. Lembaga ini memiliki fungsi untuk: (1) Memperbaiki iklim investasi; (2) Mengelola dana investasi dari dalam dan luar negeri: merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi; (3) Mendatangkan pendapatan semaksimal mungkin dengan memanfaatkan aset (saham, obligasi, private equity, dan hedge funds) untuk pertumbuhan dan perlindungan kekayaan negara; (4) Sumber pembiayaan alternatif, sekaligus mengurangi ketergantungan jangka pendek; (5) Membantu pemerintah meraih dan menyalurkan direct investment, konsentrasi pada pembangunan negara; dan (6) Menjaga stabilisasi ekonomi, mendukung kebijakan counter cyclical untuk mengurangi beban negara.

Dengan diawasi oleh keberadaan Dewan Pengawas, yakni Menteri Keuangan sebagai ketua, serta Menteri BUMN sebagai anggota didampingi tiga profesional dari lembaga aset di atas Rp 50 triliun, LPI diharapkan dapat mengelola modal dasar Rp 75 triliun atau USD 5 miliar pada tahun ini. Dari Rp 75 triliun yang digunakan sebagai modal dasar, pemerintah baru menyuntikkan Rp 15 triliun atau USD 1 miliar dari APBN pada tahun 2020. Selebihnya, LPI akan mencari dari berbagai sumber mulai dari dana tunai, barang milik negara, piutang negara dan saham pada BUMN/PT.

Jalan Berliku Menuju LPI

Jauh sebelum LPI, terdapat lembaga-lembaga pemerintahan serupa di Indonesia dengan bentuk yang berbeda-beda.

Pertama, yang paling awal diketahui didirikan pada tahun 2006, yakni Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah (SKS-BIP). SKS-BIP yang berbentuk Satker BLU bertahap di bawah Dirjen Perbendaharaan Depkeu didirikan berdasarkan Kepmenkeu Nomor 1005/KMK.05/2006 tentang Penetapan Badan Investasi Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLU.

Kedua, nama SKS-PIP berubah nama dan bentuk menjadi Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP) sesuai amanat Pasal 41 dan Pasal 69 UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara yang berbentuk BLU dan bertugas mengelola investasi Pemerintah.

Ketiga, BLU-PIP menjadi BLU Penuh dengan nama Pusat Investasi Pemerintah (PIP) berdasarkan PP 8/2007 tentang Investasi Pemerintah, melalui PMK Nomor 52/PMK.01/2007 (52/2007) tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. Dan diubah lagi dalam PP 1/2008 dan PP 49/2011.

Keempat, menjadi organisasi non eselon di bidang pengelolaan investasi pemerintah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menkeu melalui Sekjen Kemenkeu diatur dengan PMK No. 135/PMK.01/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah. Kelima, dengan keluarnya PMK No. 56/PMK.01/2014 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK No. 135/PMK.01/2011, penerapan transformasi organisasi BLU-PIP ditunda pelaksanaannya hingga dinyatakan siap, sehingga dalam pelaksanaan organisasi dan tata kerja BLU-PIP masih mengacu pada PMK No. 52/PMK01/2007.

PT. SMI dan UMI

Pada akhir tahun 2015 seluruh dana investasi pemerintah yang dikelola oleh BLU-PIP sebesar Rp 18,356 triliun, termasuk di dalamnya terdapat portofolio investasi, diserah-alihkan kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur sesuai dengan amanat UU 3/2015 tentang APBN-P 2015 Pasal 23A ayat (1) “Seluruh Investasi Pemerintah dalam Pusat Investasi pemerintah dialihkan menjadi Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) Republik Indonesia pada PT. Sarana Multi Infrastruktur.” Dengan adanya penyerahan ini, maka BLU-PIP yang selama ini mengelola dana infrastruktur menjadi “vakum”.

BLU-PIP kemudian kembali dihidupkan setelah pada pertengahan 2016 terdapat urgensi mengembangkan skema pembiayaan alternatif yang lebih fleksibel (KUR tailor-made) antara Menkeu dan DPR-RI. Kondisi yang disebabkan inklusi keuangan masih rendah dan tingkat kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan ekonomi masih tinggi dengan fakta bahwa sampai akhir tahun 2015, terdapat sekitar 71,5 persen atau sebanyak 44,2 juta UMKM yang belum memperoleh fasilitas pembiayaan dari pemerintah.

Akhirnya disepakati skema pembiayaan baru yang disebut Pembiayaan Ultra Mikro atau disingkat UMI. UMI memberikan fasilitas pembiayaan kepada usaha mikro dengan pagu pinjaman maksimum 10 juta per nasabah. Terbitnya Surat Menkeu No. S-616/MK/2016 perihal Revitalisasi Pusat Investasi Pemerintah (BLU-PIP), membuat BLU-PIP dioperasionalkan kembali sebagai coordinated fund untuk program alternatif lain pembiayaan KUR bagi UMKM (tailor-made).

Pada tahun 2017 DPR menyetujui alokasi dana bergulir Ultra Mikro sebesar 1,5 triliun guna membiayai dan mendampingi sebanyak 300.000 usaha mikro di seluruh Indonesia. BLU-PIP “aktif” kembali dengan tugas pokok mengelola pembiayaan ultra mikro melalui penetapan PMK No. 91/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Investasi Pemerintah dan PMK No. 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro sebagaimana telah diperbaharui dengan peraturan pengganti melalui PMK No. 95/PMK.05/2018 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.

Keberadaan lembaga SWF di Indonesia telah melalui jalan yang berliku. Mulai dari PIP yang diselenggarakan Kementerian Keuangan, PT. SMI yang orientasinya pada infrastruktur, dan UMI yang fokus pada pembiayaan UMKM di satu sisi menunjukkan perkembangan signifikan meskipun publik tidak dapat membandingkan fungsi dari lembaga SWF sebenarnya. Seyogyanya hal ini dapat menjadi pembelajaran dan evaluasi ke depan terkait apa yang dapat ditingkatkan dalam rangka melihat potensi Indonesia sebagai emerging economy yang terus melangkah menjadi negara maju. ●

For Quotation: Probo D. Yakti, “Pembentukan SWF di Indonesia”, Focus: Sovereign Wealth Fund, EmergingIndonesia.com, 21 January, 2022.

Image: Presiden Joko Widodo dalam sambutan virtual pertemuan tahunan industri jasa keuangan tahun 2021 dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat, 15 Januari 2021. Https://www.setneg.go.id/baca/index/swf_indonesia_beri_solusi_pembiayaan_pembangunan_dan_tingkatkan_investasi

Written by
Probo Darono Yakti

Deputy Program Director of Emerging Indonesia Project/EIP. Partnership Development Executive/PDE of EmergingIndonesia.com. Email: p.d.yakti@emergingindonesia.com

View all articles
Written by Probo Darono Yakti

Kontak

Ikuti Kami

Dapatkan update berita, ulasan dan kegiatan kami dengan cara follow akun sosial media kami berikut ini.