Emerging Indonesia Project/EIP adalah prakarsa non-governmental yang bekerja bagi penajaman pemahaman dan kebijakan terkait tantangan dan prekondisi krusial yang dihadapi Indonesia dalam transformasinya dari negara-berkembang/developing-country ke negara-udaya/emerging-country.
Meski masih menghadapi sejumlah tantangan tak mudah, pengakuan terhadap posisi transformatif Indonesia datang dari berbagai pihak. Yang terbaru mengemuka akhir Februari lalu, melalui kebijakan Pemerintah Amerika Serikat yang mengeluarkan Indonesia dari daftar negara yang layak mendapatkan fasilitas kemudahan ekspor ke negaranya. Perlu diketahui bahwa fasilitas itu berlaku untuk negara berkembang semata dan Indonesia dipandang bukan lagi berstatus negara berkembang pada umumnya. Bersama Indonesia, dicabut pula status negara berkembang untuk Tiongkok dan sejumlah negara-udaya atau emerging-country lainnya. Kendati pengakuan itu berlangsung sepihak, secara bobot cukup signifikan adanya. Pertama, pengakuan status internasional sepihak secara umum bukan hal baru dalam hubungan antar-negara. Pengakuan kedaulatan, misalnya, mula-mula muncul sepihak sebelum kemudian dikonfirmasi majelis atau badan internasional terkait. Kedua, meski muncul sepihak, pihak yang melakukannya secara kapasitas memiliki bobot dan pengaruh yang tidak remeh. Amerika Serikat sejauh ini masih menjadi negara adidaya dengan kapasitas dan pengaruh internasional paling diperhitungkan. Terlepas dari adanya motif-motif lain di balik pencabutannya, pengakuan atas status baru Indonesia layak dicermati adanya